Koreksi Pasal 10
UU Nomor 6 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU TALIABU DI PROVINSI MALUKU UTARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pulau Taliabu, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Pulau Taliabu.
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN mengangkat Penjabat Bupati dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Maluku Utara dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Maluku Utara untuk melantik Penjabat Bupati Pulau Taliabu.
(5) Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling www.djpp.kemenkumham.go.id
lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur Maluku Utara melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Pulau Taliabu dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
