Koreksi Pasal 5
UU Nomor 6 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU TALIABU DI PROVINSI MALUKU UTARA
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Pulau Taliabu mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Maluku;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Capalulu;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Maluku.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Pulau Taliabu secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Pulau Taliabu.
Koreksi Anda
