Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 6 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU TALIABU DI PROVINSI MALUKU UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Pulau Taliabu menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Taliabu untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Rancangan Peraturan Bupati Pulau Taliabu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Maluku Utara. (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Pulau Taliabu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda