Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 10
UU Nomor 6 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Orang Asing yang telah memenuhi persyaratan dapat masuk Wilayah INDONESIA setelah mendapatkan Tanda Masuk.
Koreksi Anda
Orang Asing yang telah memenuhi persyaratan dapat masuk Wilayah INDONESIA setelah mendapatkan Tanda Masuk.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran