Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 6 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/1993

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1992/93 dibuat laporan realisasi mengenai: a. Anggaran Pendapatan Rutin; b. Anggaran Pendapatan Pembangunan; c. Anggaran Belanja Rutin; d. Anggaran Belanja Pembangunan; (2) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1992/93 dibuat laporan realisasi mengenai: a. Kebijaksanaan Moneter dan Perkreditan; b. Perkembangan Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri. (3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya. (4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda