Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 6 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Suatu penemuan tidak dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten : a. penemuan tersebut telah diumumkan di INDONESIA atau di luar INDONESIA dalam suatu tulisan yang sedemikian rupa sehingga memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut; atau b. penemuan tersebut telah diumumkan di INDONESIA dengan penguraian lisan atau melalui peragaan penggunaannya atau dengan cara lain sedemikian rupa sehingga memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.
Koreksi Anda