Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Saksi dan ahli atas permintaannya dan dengan memperlihatkan surat panggilan dapat menerima penggantian kerugian. Penggantian kerugian ini ditetapkan oleh Panitia Angket atau dalam hal tersebut pada ayat 3 pasal 7, oleh Ketua Pengadilan Negeri, menurut ketentuan tentang biaya dan penggantian kerugian bagi saksi- saksi dan ahli pada Pengadilan Negeri. (2) Panitia Angket jika Menimbang perlu dapat menentukan jumlah penggantian kerugian termaksud pada ayat 1 lebih tinggi dari tarip yang berlaku pada Pengadilan Negeri. (3) Atas permintaan saksi dan ahli yang dipanggil itu dapat diberikan kepadanya uang muka untuk ongkos perjalanan dan penginapan dari Kas Negeri dengan memperlihatkan surat panggilan.
Koreksi Anda