Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada pelaksanaan ketentuan sebagai disebut pada pasal 18 dan 20 itu terhadap anggota dari majelis-majelis Negara atau pegawai-pegawai lain yang pekerjaannya tidak langsung termasuk lingkungan salah suatu Kementerian maka izin untuk pemeriksaan surat-surat atau penolakan pemeriksaan surat-surat itu atau pernyataan bertentangan dengan kepentingan Negara akan diberikan oleh Menteri-menteri yang bersangkutan menurut sifat soal-soal yang telah diurus oleh anggota atau pegawai yang termaksud di atas.
Koreksi Anda