Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan tidak mengurangi kekuatan pasal 10 tersebut di atas, Panitia Angket dapat memerintahkan supaya saksi atau ahli yang lalai dipanggil lagi oleh jurusita, bahkan dapat meminta dengan perantaraan Kejaksaan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal atau kediaman saksi atau ahli itu, supaya Kejaksaan mengeluarkan surat perintah untuk memaksa datang, yang dilampirkan pada surat panggilan yang dimaksud di atas.
Koreksi Anda