Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana berlaku bagi setiap orang, yang tidak memenuhi kewajiban tersebut pada ayat 1 dan 2 pasal 3 UNDANG-UNDANG ini, juga apabila tindak pidana itu dilakukan di luar negeri.
Koreksi Anda