Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 6 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusita pada Pengadilan Negeri menjalankan panggilan saksi-saksi atau ahli-ahli atas perintah Panitia Angket langsung atau atas perintah Jaksa berhubung dengan permintaan Panitia Angket. (2) Dalam UNDANG-UNDANG ini, dengan perkataan panggilan dengan perantaraan jurusita terhadap orang-orang yang tidak diketahui tempat tinggalnya atau tempat kediamannya didalam wilayah INDONESIA, dimaksudkan juga panggilan atas perintah Panitia Angket dengan cara yang ditentukan oleh Panitia itu sendiri.
Koreksi Anda