Koreksi Pasal 9
UU Nomor 59 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2025-2045
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan Pembangunan Nasional, PRESIDEN pada tahun terakhir pemerintahannya wajib menJrusun RKP untuk tahun pertama periode pemerintahan PRESIDEN berikutnya dengan berdasarkan pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045.
(21 RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk men5rusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama periode pemerintahan PRESIDEN berikutnya.
(3) Penyusunan...
(3) Pen5rusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
