Koreksi Pasal 8
UU Nomor 59 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2025-2045
Teks Saat Ini
(U RPJP Nasional Tahun 2025-2045 menjadi dasar hukum dalam penyusunan RPJM Nasional.
(21 RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan pasangan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN terpilih.
(3) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi dalam periodisasi 5 (lima) tahun, yaitu sebagai berikut:
a. RPJM Nasional I Tahun 2025-2029;
b. RPJM Nasional II Tahun 2O3O-2O34;
c. RPJM Nasional III Tahun 2035-2039; dan
d. RPJM Nasional [V Tahun 2O4O-2O44.
(4) RPJM
(4) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar hukum dalam penyusunan Renstra-Kl dan RKP.
(5) Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh kementerian/lembaga dan menjadi dasar hukum dalam penyusunan Renja-KL.
(6) Pen5rusunan Renstra-Kl oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat sasaran strategis berupa indikator kinerja utama yang ditetapkan dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan digunakan sebagai pengukuran kinerja kementerian/lembaga.
(71 RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN sebagai penjabaran dari RPJM Nasional serta digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(8) RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (71 menjadi dasar hukum dalam pen5rusunan Renja-KL.
(9) Renja-KL disusun oleh kementerian/lembaga dengan mengacu pada prioritas Pembangunan Nasional dan ketersediaan pendanaan, serta memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(1O) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan pen5rusunan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
