Koreksi Pasal 38
UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH
Teks Saat Ini
Setiap orang yang tanpa alasan yang sah MEMUTUSKAN hubungan kerja atau mengakibatkan berhentinya pendidikan bagi yang melaksanakan Wajib Prabakti atau Wajib Bakti dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
