Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Warga negara yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dipanggil secara bergilir untuk melaksanakan Wajib Prabakti. (2) Warga negara yang dipanggil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi panggilan tersebut.
Koreksi Anda