Koreksi Pasal 43
UU Nomor 52 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan wawasan kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dapat dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat baik secara sendiri maupun bersama-sama.
(2) Pelaksanaan pengembangan wawasan kependudukan dilakukan melalui pemberian informasi, pendidikan, dan penyediaan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan pembangunan kependudukan.
Koreksi Anda
