Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 52 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menjamin kebutuhan dasar bagi penduduk miskin. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penduduk miskin dan tata cara perlindungan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda