Koreksi Pasal 39
UU Nomor 52 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengembangkan potensi optimal dari semua penduduk secara merata, Pemerintah memberikan kemudahan dan perlindungan terhadap penduduk rentan.
(2) Pemerintah MENETAPKAN kebijakan tentang pengembangan potensi penduduk rentan yang timbul sebagai akibat:
a. perubahan struktur;
b. komposisi penduduk;
c. kondisi fisik ataupun nonfisik penduduk rentan;
d. keadaan geografis yang menyebabkan penduduk rentan sulit berkembang; dan
e. dampak negatif yang muncul sebagai akibat dari proses pembangunan dan bencana alam.
Koreksi Anda
