Koreksi Pasal 20
UU Nomor 52 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas, Pemerintah MENETAPKAN kebijakan keluarga berencana melalui penyelenggaraan program keluarga berencana.
Pasal 21 . . .
Koreksi Anda
