Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 52 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas, Pemerintah MENETAPKAN kebijakan keluarga berencana melalui penyelenggaraan program keluarga berencana. Pasal 21 . . .
Koreksi Anda