Koreksi Pasal 38
UU Nomor 52 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan kondisi perbandingan yang serasi, selaras, dan seimbang antara perkembangan kependudukan dengan lingkungan hidup yang meliputi, baik daya dukung alam maupun daya tampung lingkungan dilakukan melalui pengembangan kualitas penduduk, baik fisik maupun nonfisik.
(2) Pengembangan kualitas penduduk dilakukan untuk mewujudkan manusia yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggi.
(3) Pengembangan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui peningkatan:
a. kesehatan;
b. pendidikan;
c. nilai agama;
d. perekonomian; dan
e. nilai sosial budaya.
(4) Pengembangan kualitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersama masyarakat melalui pembinaan dan pemenuhan pelayanan penduduk.
(5) Pembinaan . . .
(5) Pembinaan dan pelayanan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi, serta penyediaan prasarana dan jasa.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kualitas penduduk diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
