Koreksi Pasal 19
UU Nomor 52 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian kuantitas penduduk berhubungan dengan penetapan perkiraan:
a. jumlah, struktur, dan komposisi penduduk;
b. pertumbuhan penduduk; dan
c. persebaran penduduk.
(2) Pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan melalui:
a. pengendalian kelahiran;
b. penurunan angka kematian; dan
c. pengarahan mobilitas penduduk.
(3) Pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tingkat nasional dan daerah secara berkelanjutan.
(4) Tata cara penetapan pengendalian kuantitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
