Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

UU Nomor 52 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BKKBN bertugas melaksanakan pengendalian penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKKBN mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan nasional; b. penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria; c. pelaksanaan advokasi dan koordinasi; d. penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi; e. penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi; dan f. pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi; di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BKKBN diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda