Koreksi Pasal 56
UU Nomor 52 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) BKKBN bertugas melaksanakan pengendalian penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKKBN mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional;
b. penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
c. pelaksanaan advokasi dan koordinasi;
d. penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi;
e. penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi; dan
f. pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi;
di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BKKBN diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
