Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

UU Nomor 52 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kependudukan dilakukan pada lingkup nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dengan periode jangka menengah dan/atau jangka panjang. (2) Perencanaan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk menghasilkan rencana strategis untuk pengelolaan kuantitas, kualitas dan mobilitas penduduk. (3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diintegrasikan dan diimplementasikan ke dalam sistem perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan daerah dan sektoral. (4) Waktu penyusunan perencanaan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya bersamaan dengan waktu perencanaan pembangunan jangka menengah dan/atau jangka panjang. (5) Pengaturan lebih lanjut mengenai pedoman perencanaan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan PRESIDEN. BAB VII . . .
Koreksi Anda