Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

UU Nomor 52 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan kependudukan dilakukan dengan MENETAPKAN sasaran kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk beserta langkah pengelolaan perkembangan penduduk di suatu daerah pada masa yang akan datang.
Koreksi Anda