Koreksi Pasal 44
UU Nomor 52 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Perencanaan kependudukan merupakan proses penyiapan seperangkat keputusan tentang perubahan kondisi kependudukan yang diinginkan pada masa yang akan datang yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk.
Pasal 45 . . .
Koreksi Anda
