Koreksi Pasal 36
UU Nomor 52 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pengarahan mobilitas penduduk dan/atau penyebaran penduduk dilakukan dengan menggunakan data dan informasi dan persebaran penduduk dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah.
(2) Pengembangan sistem informasi kesempatan kerja yang memungkinkan penduduk untuk melakukan mobilitas ke daerah tujuan sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
Koreksi Anda
