Koreksi Pasal 35
UU Nomor 52 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah MENETAPKAN kebijakan mobilitas penduduk.
(2) Kebijakan mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.
Koreksi Anda
