Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 52 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah MENETAPKAN kebijakan mobilitas penduduk. (2) Kebijakan mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.
Koreksi Anda