Koreksi Pasal 33
UU Nomor 52 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah MENETAPKAN kebijakan pengarahan mobilitas penduduk dan/atau penyebaran penduduk untuk mencapai persebaran penduduk yang optimal, didasarkan pada keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
(2) Kebijakan pengarahan mobilitas penduduk dan/atau penyebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi mobilitas internal dan mobilitas internasional dilaksanakan pada tingkat nasional dan daerah serta ditetapkan secara berkelanjutan.
(3) Pengarahan . . .
(3) Pengarahan mobilitas penduduk internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pengarahan mobilitas penduduk yang bersifat permanen dan nonpermanen;
b. pengarahan mobilitas penduduk dan persebaran penduduk ke daerah penyangga dan ke pusat pertumbuhan ekonomi baru dalam rangka pemerataan pembangunan antar provinsi;
c. penataan persebaran penduduk melalui kerjasama antar daerah;
d. pengarahan mobilitas penduduk dari perdesaan ke perkotaan (urbanisasi); dan
e. penyebaran penduduk ke daerah perbatasan antar negara dan daerah tertinggal serta pulau- pulau kecil terluar.
(4) Pengarahan mobilitas penduduk internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kerjasama internasional dengan negara pengirim dan penerima migran internasional ke dan dari INDONESIA sesuai dengan perjanjian internasional yang telah diterima dan disepakati oleh Pemerintah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengarahan mobilitas penduduk diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
