Koreksi Pasal 31
UU Nomor 52 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Kebijakan penurunan angka kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. kesamaan hak reproduksi pasangan suami istri;
b. keseimbangan akses dan kualitas
informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan kesehatan, khususnya kesehatan reproduksi bagi ibu, bayi dan anak;
c. pencegahan . . .
c. pencegahan dan pengurangan risiko kesakitan dan kematian; dan
d. partisipasi aktif keluarga dan masyarakat.
Koreksi Anda
