Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 52 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan penurunan angka kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan dengan memperhatikan: a. kesamaan hak reproduksi pasangan suami istri; b. keseimbangan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan kesehatan, khususnya kesehatan reproduksi bagi ibu, bayi dan anak; c. pencegahan . . . c. pencegahan dan pengurangan risiko kesakitan dan kematian; dan d. partisipasi aktif keluarga dan masyarakat.
Koreksi Anda