Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 52 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah provinsi bertanggung jawab dalam: a. MENETAPKAN kebijakan daerah; b. memfasilitasi terlaksananya pedoman meliputi norma, standar, prosedur, dan kriteria; c. memberikan pembinaan, bimbingan dan supervisi; dan d. sosialisasi, advokasi, dan koordinasi; pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan, aspirasi, dan kemampuan masyarakat setempat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah. Pasal 14 . . .
Koreksi Anda