Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 52 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam: a. MENETAPKAN kebijakan nasional; b. MENETAPKAN pedoman yang meliputi norma, standar, prosedur, dan kriteria; c. memberikan pembinaan, bimbingan, supervisi, dan fasilitasi; dan d. sosialisasi, advokasi, dan koordinasi; pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda