Koreksi Pasal 12
UU Nomor 52 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam:
a. MENETAPKAN kebijakan nasional;
b. MENETAPKAN pedoman yang meliputi norma, standar, prosedur, dan kriteria;
c. memberikan pembinaan, bimbingan, supervisi, dan fasilitasi; dan
d. sosialisasi, advokasi, dan koordinasi;
pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
