Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 52 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dilakukan: a. pengumpulan, pengolahan, analisis, evaluasi, penelitian, pengembangan, dan penyebarluasan informasi tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga; b. perkiraan secara berkelanjutan dan penetapan sasaran perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga; dan c. pengendalian dampak pembangunan terhadap perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga serta lingkungan hidup.
Koreksi Anda