Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 52 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penduduk wajib: a. menghormati hak-hak penduduk lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; b. berperan serta dalam pembangunan kependudukan; c. membantu . . . c. membantu mewujudkan perbandingan yang ideal antara perkembangan kependudukan dan kualitas lingkungan, sosial dan ekonomi; d. mengembangkan kualitas diri melalui peningkatan kesehatan, pendidikan, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; serta e. memberikan data dan informasi kependudukan dan keluarga yang diminta oleh Pemerintah dan pemerintah daerah untuk pembangunan kependudukan sepanjang tidak melanggar hak–hak penduduk.
Koreksi Anda