Koreksi Pasal 6
UU Nomor 52 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Setiap penduduk wajib:
a. menghormati hak-hak penduduk lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. berperan serta dalam pembangunan kependudukan;
c. membantu . . .
c. membantu mewujudkan perbandingan yang ideal antara perkembangan kependudukan dan kualitas lingkungan, sosial dan ekonomi;
d. mengembangkan kualitas diri melalui peningkatan kesehatan, pendidikan, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; serta
e. memberikan data dan informasi kependudukan dan keluarga yang diminta oleh Pemerintah dan pemerintah daerah untuk pembangunan kependudukan sepanjang tidak melanggar hak–hak penduduk.
Koreksi Anda
