Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 52 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga berdasarkan prinsip pembangunan kependudukan yang terdiri atas: a. kependudukan sebagai titik sentral kegiatan pembangunan; b. pengintegrasian kebijakan kependudukan ke dalam pembangunan sosial budaya, ekonomi, dan lingkungan hidup; c. partisipasi semua pihak dan gotong royong; d. perlindungan dan pemberdayaan terhadap keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat; e. kesamaan hak dan kewajiban antara pendatang dan penduduk setempat; f. perlindungan . . . f. perlindungan terhadap budaya dan identitas penduduk lokal; dan g. keadilan dan kesetaraan gender.
Koreksi Anda