Koreksi Pasal 43I
UU Nomor 5 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
Teks Saat Ini
(1) Tugas Tentara Nasional INDONESIA dalam mengatasi aksi Terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.
(2) Dalam mengatasi aksi Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
