Koreksi Pasal 43G
UU Nomor 5 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43F, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme bertugas:
a. merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan Terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi;
b. mengoordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan Terorisme;
c. mengoordinasikan program pemulihan Korban;
dan
d. merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan Terorisme di bidang kerja sama internasional.
Koreksi Anda
