Koreksi Pasal 43F
UU Nomor 5 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
Teks Saat Ini
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme berfungsi:
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan Terorisme;
b. menyelenggarakan koordinasi kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan Terorisme; dan
c. melaksanakan kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.
Koreksi Anda
