Koreksi Pasal 43E
UU Nomor 5 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
Teks Saat Ini
(1) Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme yang selanjutnya disebut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menjadi pusat analisis dan pengendalian krisis yang berfungsi sebagai fasilitas bagi PRESIDEN untuk MENETAPKAN kebijakan dan langkah penanganan krisis, termasuk pengerahan sumber daya dalam menangani Terorisme.
(3) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme berkedudukan di ibukota Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
