Koreksi Pasal 43A
UU Nomor 5 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah wajib melakukan pencegahan Tindak Pidana Terorisme.
(2) Dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip pelindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian.
(3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. kesiapsiagaan nasional;
b. kontra radikalisasi; dan
c. deradikalisasi.
Koreksi Anda
