Koreksi Pasal 28
UU Nomor 5 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(3) Publikasi dilakukan untuk penyebaran informasi kepada publik baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan menggunakan berbagai bentuk media.
Koreksi Anda
