Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 5 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan. (2) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan. (3) Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara: a. revitalisasi; b. repatriasi; dan/atau c. restorasi.
Koreksi Anda