Koreksi Pasal 26
UU Nomor 5 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(3) Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:
a. revitalisasi;
b. repatriasi; dan/atau
c. restorasi.
Koreksi Anda
