Koreksi Pasal 22
UU Nomor 5 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(3) Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan untuk mencegah pihak asing tidak melakukan klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan.
(4) Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:
a. memutakhirkan data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu secara terus-menerus;
b. mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya; dan
c. memperjuangkan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagai warisan budaya dunia.
Koreksi Anda
