Koreksi Pasal 21
UU Nomor 5 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
