Koreksi Pasal 20
UU Nomor 5 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan.
(2) Setiap Orang dapat melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan.
(3) Pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan wajib diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri.
(4) Pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
