Koreksi Pasal 19
UU Nomor 5 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penetapan hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui tahapan verifikasi dan validasi.
(3) Dalam melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan melibatkan ahli di bidang terkait.
Koreksi Anda
