Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 5 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan terdiri atas tahapan: a. pencatatan dan pendokumentasian; b. penetapan; dan c. pemutakhiran data. (2) Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
Koreksi Anda