Koreksi Pasal 16
UU Nomor 5 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan terdiri atas tahapan:
a. pencatatan dan pendokumentasian;
b. penetapan; dan
c. pemutakhiran data.
(2) Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
Koreksi Anda
