Koreksi Pasal 46
UU Nomor 5 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah administratifnya, berwenang:
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan Pemajuan Kebudayaan;
b. merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi Pemajuan Kebudayaan;
c. merumuskan dan MENETAPKAN mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; dan
d. merumuskan dan MENETAPKAN mekanisme pendanaan dalam Pemajuan Kebudayaan.
Koreksi Anda
