Koreksi Pasal 45
UU Nomor 5 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pemerintah Pusat berwenang:
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan Pemajuan Kebudayaan;
b. merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi Pemajuan Kebudayaan;
c. merumuskan dan MENETAPKAN mekanisme pendanaan dalam Pemajuan Kebudayaan; dan
d. merumuskan dan MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria Pemajuan Kebudayaan.
Koreksi Anda
