Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

UU Nomor 5 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pemerintah Pusat berwenang: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan Pemajuan Kebudayaan; b. merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi Pemajuan Kebudayaan; c. merumuskan dan MENETAPKAN mekanisme pendanaan dalam Pemajuan Kebudayaan; dan d. merumuskan dan MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria Pemajuan Kebudayaan.
Koreksi Anda