Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

UU Nomor 5 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah administratifnya, bertugas: a. menjamin kebebasan berekspresi; b. menjamin pelindungan atas ekspresi budaya; c. melaksanakan Pemajuan Kebudayaan; d. memelihara kebinekaan; e. mengelola informasi di bidang Kebudayaan; f. menyediakan sarana dan prasarana Kebudayaan; g. menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan; h. membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; i. mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; dan j. menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan.
Koreksi Anda