Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 5 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat bertugas: a. menjamin kebebasan berekspresi; b. menjamin pelindungan atas ekspresi budaya; c. melaksanakan Pemajuan Kebudayaan; d. memelihara kebinekaan; e. mengelola informasi di bidang Kebudayaan; f. menyediakan sarana dan prasarana Kebudayaan; g. menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan; h. mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; i. menggunakan Kebudayaan sebagai salah satu media diplomasi internasional; j. meningkatkan kerja sama internasional di bidang Kebudayaan; dan k. menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan.
Koreksi Anda