Koreksi Pasal 43
UU Nomor 5 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Teks Saat Ini
Dalam Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat bertugas:
a. menjamin kebebasan berekspresi;
b. menjamin pelindungan atas ekspresi budaya;
c. melaksanakan Pemajuan Kebudayaan;
d. memelihara kebinekaan;
e. mengelola informasi di bidang Kebudayaan;
f. menyediakan sarana dan prasarana Kebudayaan;
g. menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan;
h. mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan;
i. menggunakan Kebudayaan sebagai salah satu media diplomasi internasional;
j. meningkatkan kerja sama internasional di bidang Kebudayaan; dan
k. menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan.
Koreksi Anda
